Kehidupan bermasyarakat selalu menimbulkan hubungan antarmanusia dalam  suatu lingkungan kehidupan tertentu. Sebagai makhluk sosial, manusia  memerlukan manusia lain untuk berinteraksi dan saling memenuhi kebutuhan  hidupnya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. Pada bab ini, kalian  akan sedikit mengulang pelajaran kelas VII mengenai bentuk-bentuk  interaksi atau hubungan sosial. Setelah itu,kalian akan mempelajari  tentang pranata sosial.
  A. Hubungan Sosial
Telah kalian pelajari di kelas VII, bahwa hubungan sosial dapat  dibedakan menjadi dua, yaitu proses yang asosiatif dan disosiatif.  Hubungan sosial asosiatif merupakan hubungan yang bersifat positif,  artinya hubungan ini dapat mempererat atau memperkuat jalinan atau  solidaritas kelompok. Adapun hubungan sosial disosiatif merupakan  hubungan yang bersifat negatif, artinya hubungan ini dapat merenggangkan  atau menggoyahkan jalinan atau solidaritas kelompok yang telah  terbangun.
  1. Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif
Hubungan  sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin  kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial  asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.
a. Kerja sama; kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh  dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai  tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama  saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga  terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam  melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang  mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang  lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha  mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai  tujuan bersama. Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut  ini.
1) Kerukunan; merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana  dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kerukunan,  misalnya kegiatan gotong royong, musyawarah, dan tolong menolong.  Contohnya gotongroyong membangun rumah, menolong
korban becana, musyawarah dalam memilih kepanitiaan suatu acara di lingkungan RT.
2)  Bargaining; merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses  tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai  suatu kesepakatan. Bentuk kerja sama ini pada umumnya dilakukan di  bidang perdagangan atau jasa. Contohnya kegiatan tawar menawar antara  penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan. 
3) Kooptasi  (cooptation); proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau  pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan  atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut. Contohnya pemerintah  akhirnya menyetujui penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam  yang semula masih pro kontra, untuk mencegah disintegrasi bangsa.
4)  Koalisi (coalition); yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang  bertujuan sama. Contohnya koalisi antara dua partai politik dalam  mengusung tokoh yang dicalonkan dalam pilkada.
5) Joint venture;  yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam  pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon  mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan  minyak di Blok Cepu.
b. Akomodasi; dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai  suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk  keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam  kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai  proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan  suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Sebagai  suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini  bentuk-bentuk akomodasi.
1) Koersi (coercion); suatu bentuk akomodasi  yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung)  ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu  pihak berada pada kondisi yang lebih lemah. Contoh: Koersi secara fisik  adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis  contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada  negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
2)  Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang  terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian  masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara  pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga  stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.
3) Arbitrasi  (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua  pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut  memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan  suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang  bertikai. Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik  perusahaan oleh Dinas Tenaga 
Kerja.
4)  Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi,  dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak  memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa. Contohnya mediasi yang  dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara  pemerintah Indonesia dengan GAM.
5) Konsiliasi (conciliation); yaitu  usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih  demi tercapainya tujuan bersama. Contohnya konsultasi antara pengusaha  angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.
6)  Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap  saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat  dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena  adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan.  Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.
7) Stalemate;  suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu.  Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju  ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan  berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara  negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8)  Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau  perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa  tanah di pengadilan.
c. Asimilasi; adalah proses sosial yang timbul apabila ada  kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda,  saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan  demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya  menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan  masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama  dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha  mengurangi perbedaan yang ada. Proses asimilasi bisa timbul jika ada:
1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya;
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama;
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Contohnya perkawinan 
antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru.
d. Akulturasi; adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur  budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya  asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan  sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang. Contohnya  akulturasi antara budaya Hindu dan Islam yang tampak pada seni  arsitektur masjid Kudus .
  2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif
a. Persaingan; adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh  individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa  adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Contohnya persaingan  antarperusahaan telekomunikasi atau provider dalam menyediakan pelayanan  tarif murah pulsa.
b. Kontravensi; merupakan suatu bentuk  proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau  pertikaian. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap  orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain. Sikap tersembunyi tersebut  dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan  atau pertikaian. Bentuk kontravensi, misalnya berupa perbuatan  menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan  intimidasi. Contohnya demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat untuk  menghalangi atau menolak kenaikan BBM
c. Pertentangan/Perselisihan;  adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang  pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu  tujuan. Contohnya pertentangan antara golongan muda dengan golongan tua  dalam menentukan waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun  1945.
  B. Pranata Sosial
  1. Pengertian dan Fungsi Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang  berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan  khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social  institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang  mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan, di antaranya adalah  Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan  norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di  dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial  merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan  pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Secara umum, pranata sosial  mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini fungsi-fungsi pranata sosial.
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
b. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat.
c.  Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem  pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap  tingkah laku anggota-anggotanya.
Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi  besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
a.  Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak,  disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya  dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur  hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b. Fungsi laten  adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak  diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga  mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali  sosial dari perilaku menyimpang.
  2. Ciri-Ciri Pranata Sosial
Meskipun  pranata sosial merupakan sistem norma, tetapi pranata sosial yang ada  di masyarakat memiliki ciri serta kekhasan tersendiri yang membedakannya  dengan norma sosial. Adapun ciri-ciri atau karakteristik pranata sosial  adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Memiliki Lambang-Lambang/Simbol
Setiap pranata sosial pada  umumnya memiliki lambang-lambang atau simbol-simbol yang ter-wujud dalam  tulisan, gambar yang memiliki makna serta menggambarkan tujuan dan  fungsi pranata yang bersangkutan. Contoh cincin pernikahan sebagai  simbol dalam pranata keluarga, burung garuda merupakan simbol dari  pranta politik negara Indonesia.
b . Memiliki Tata Tertib dan Tradisi 
Pranata  sosial memiliki aturan-aturan yang menjadi tata tertib serta  tradisi-tradisi baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang akan  menjadi acuan serta pedoman bagi setiap anggota masyarakat yang ada di  dalamnya. Contohnya dalam pranata keluarga seorang anak wajib bersikap  hormat kepada orang tua, namun tidak ada aturan tertulis yang baku  tentang deskripsi sikap tersebut. Sementara itu dalam pranata pendidikan  ada aturan-aturan tertulis yang wajib dipatuhi semua warga sekolah yang  tertuang dalam tata tertib sekolah.
c . Memiliki Satu atau Beberapa Tujuan 
Pranata  sosial mempunyai tujuan yang disepakati bersama oleh anggota  masyarakat. Tujuan pranata sosial kadang tidak sejalan dengan fungsinya  secara keseluruhan. Contoh: Pranata ekonomi, antara lain bertujuan untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d . Memiliki Nilai
Pranata  sosial merupakan hasil pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku dari  sekelompok orang atau anggota masyarakat, mengenai apa yang baik dan apa  yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan  demikian pranata sosial terdiri atas adat istiadat, tradisi atau  kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lain yang secara langsung maupun  tidak langsung bergabung dalam suatu fungsi, sehingga pranata sosial  tersebut mempunyai makna atau nilai di dalam masyarakat tersebut. Contoh  tradisi dan kebiasaan dalam pranata keluarga adalah sikap menghormati  atau sikap sopan santun terhadap orang yang lebih tua.
e . Memiliki Usia Lebih Lama (Tingkat Kekekalan Tertentu) 
Pranata  sosial pada umumnya memiliki umur lebih lama daripada umur manusia.  Pranata sosial pada umumnya tidak mudah berganti atau berubah. Hal  tersebut terbukti dengan banyaknya pranata sosial yang diwariskan dari  generasi ke generasi. Pranata sosial yang telah diterima akan melembaga  pada setiap diri anggota masyarakat dalam jangka waktu relatif lama  sehingga dapat di-tentukan memiliki tingkat kekekalan tertentu.  Contohnya tradisi silaturahmi pada waktu hari raya lebaran, merupakan  tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
f . Memiliki Alat Kelengkapan
Pranata  sosial dan memiliki sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencapai  tujuan. Misalnya mesin produksi pada sebuah pabrik merupakan sarana  dalam pranata ekonomi untuk menghasilkan barang.
  3. Penggolongan Pranata Sosial  
Berdasarkan fungsi-fungsi secara umum dan karakteristiknya tersebut,  pranata sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini  beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial.
a. Berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions dan enacted institutions.
1)  Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja  tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan,  norma-norma, dan berbagai upacara adat.
2) Enacted institutions  adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan  tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga  kesehatan, dan lain-lain.  
b. Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat,  pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic institutions dan  subsidiary institutions.
1) Basic institutions adalah pranata sosial  yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di  masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
2) Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi.  
c. Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat  dibedakan menjadi approved institutions dan unsanctioned institutions.
1)  Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara  umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan,  dan lainlain.
2) Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata  sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai  perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian,  prostitusi, dan lain-lain.
d. Berdasarkan faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan restricted institutions.
1)  General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan  dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam  kehidupan.
2) Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial  yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan  ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau  berbagai aliran kepercayaan lainnya.
e. Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
1)  Cooperative institutions adalah bentuk pranata sosial yang berupa  kesatuan pola dan tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan dan  pranata industri.
2) Regulative institutions adalah bentuk pranata  sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai  atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata hukum  (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).
  4. Macam-Macam Pranata
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala  tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup  bermasyarakat. Seperti yang telah dijelaskan di depan, pranata sosial di  masyarakat mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi pranata tersebut  terwujud dalam setiap macam pranata yang ada di masyarakat. Adapun  macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan  masyarakat, antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata  ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata politik.
a. Pranata Keluarga
Pranata  keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan  keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat  dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak  kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan  mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 ) Pengertian Keluarga
Keluarga  adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan  kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau  keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu  ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat  dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a) Keluarga inti  atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas  ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga  keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b) Keluarga luas  (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih  dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti 
dalam  satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman  atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga  dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah  pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan  harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula,  demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a)  Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan  secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah  di mata hukum.
b) Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga  penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada  anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai  dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari  terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di  dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c) Fungsi ekonomi;  keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur  potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian,  keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola  lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d)  Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk  mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga  perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan  keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau  ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau  berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting  ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi,  dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e) Fungsi  sosialisasi; memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota  keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga.  Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota  keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak  langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat,  sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat  ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap  kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
f)  Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh  statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris,  tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g) Fungsi pendidikan;  keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh  anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari  orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu  memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang  baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan  sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat  berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota  keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota  keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih  sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti  penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana  keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat  pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama 
Agama adalah ajaran  atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang  berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan  lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki  arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme  atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat  Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan  kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal  tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur  hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia  dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat  dikembangkan. 
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
1)  Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga  timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat  menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa  kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu  tujuan, yaitu kebaikan. 
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang  jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan  hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan  fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan  sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat,  misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan,  kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual;  ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda  dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus  mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas  sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami  dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan  diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang  melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan  berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif;  agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang  lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan  karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan  lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong  oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki  aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita  harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak  terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita  harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan  (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama  manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan  pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan  saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila,  “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan  penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina  kerukunan hidup”.
c . Pranata Ekonomi
1 ) Pengertian Ekonomi 
Secara umum,  ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi,  distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya  keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi  diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu,  atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata  ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan  ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang  dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur  dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai  keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi  muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai  membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana  dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar  menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter  telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum,  peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi  produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi  konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi  meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen.  Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang  berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai  contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara  lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan  sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi  berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan  dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan  ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa  aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain,  dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah;  dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi.  Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan  menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan  lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui  perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk  memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta  adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan  lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi  dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan  agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan  dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh  pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar  negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal  akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan  bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan  melarangnya sama sekali.
b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi  merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk  dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran  rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang  atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual  hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang  dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi  adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang  atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa  tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur.  Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan  manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal  yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak  terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu,  manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat  kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa  peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan  produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar,  tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi  dampak negatif yang ditimbulkan.
d . Pranata Pendidikan
1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan  adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok  orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran  atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua,  yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah  (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli  sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu  pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari  (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata  pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari  nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud,  meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.
Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan  membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan  yang akan datang. 
e . Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik 
Politik  adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi  segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara  atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik  adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh,  menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan  penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun  tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam  masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara  hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata  tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang  kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur  penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti  halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran  atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain,  meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran  aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat  mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.  Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh  tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b)  Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat  secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan.  Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan  cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan  stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan  masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat  dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan  adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.